iklan

Grebek Sebuah Rumah, Polsek Empang Amankan 7 Pria dan Puluhan Poket Sabu 

SUMBAWA – Kepolisian Sektor Empang berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kapolsek IPTU Nakmin itu, polisi berhasil mengamankan 7 pria masing-masing berinisial S als O (29), S als J (35), RF als K (34), I als W( 25), JS als J (29), AA als A (34), dan IP als I (34).

Nakmin mengatakan penggerebekan tersebut berlangsung pada pada Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah kandang ayam milik SA yang di Desa Bunga Eja Kecamatan Empang.

Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledehan di TKP kata Nakmin, anggotanya menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 47 poket kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,27 gram, 2 timbangan digital, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 3 buah bendel besar klip obat kosong, 1  buah alat hisap bong, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 6 buah klip obat kosong, uang tunai sebesar Rp. 4.836.000 serta 9 unit HP Android.

Baca Juga:  Bawa Panah, 5 Pelajar Ini Diamankan Polisi

Kapolsek menerangkan bahwa pengungkapan ini, berawal dari pengembangan kasus penggelapan HP. Hasil peggelapan ini lalu di tukar dengan narkoba jenis sabu senilai Rp 500.000.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di TKP yang diduga sering diakukan tempat transaksi Narkoba, sehingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan pengungkapan tersebut.  Dari ketujuh pria yang diamankan, terduga pelaku berinisial S als O merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Empang.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku S Als O, barang bukti tersebut didapatkannya dari S Als G warga Desa Maronge Kecamatan.

Tim Opsnal kemudian langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah yang di maksud. Namun polisi tidak berhasil menemukan S als G. Yang bersangkutan ternyata sedang tidak berada di tempat. Lampu rumah miliknya dalam keadaan mati serta terkunci dengan gembok sehingga Tim Opsnal tidak bisa masuk untuk melakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pengedar Sabu di Labuhan Badas 

Ketujuh terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Mapolres Sumbawa, untuk dilakukan proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *