SUMBAWA – Bawaslu Kabupaten Sumbawa kembali meneruskan penanganan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Kali ini terduga adalah seorang guru yang bertugas di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Batulanteh inisial M (56).
Wanita tersebut diduga melanggar netralitas ASN lantaran melakukan fhoto bersama dengan calon bupati Sumbawa dengan fose nomor urut calon. Fhoto tersebut sempat beredar di media sosial facebook.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbawa Jusriadi, SH membenarkan hal itu. Sebelumnya, Bawaslu melalui Panwascam Batulante telah melakukan penelusuran selama enam hari. Terduga dan dua saksi fakta dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, terduga mengaku sengaja berfoto. Meski sempat berdalih tidak mengetahui nomor urut Paslon. Sementara dari keterangan saksi, ada yang menyebut bahwa fose dengan nomor urut itu diarahkan oleh calon, ada juga yang menyebut bahwa itu atas inisiatif sendiri.
‘’Dari analisa dan kesimpulan kami, M tahu bahwa itu calon dan tahu juga nomor urut calonnya,’’ ujar Jho, sapaan akrabnya, Rabu (7/11/2024).
Menurutnya, tindakan M tidak masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan. Sebab statusnya bukan pejabat ASN melainkan hanya seorang guru biasa.
Dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang 10 tahun 2016 menyebut, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
‘’Unsur pasalnya adalah pejabat ASN. Sementara yang bersangkutan bukan pejabat hanya ASN biasa. Jadi pidananya tidak masuk,’’ terangnya.
Atas tindakannya, M diduga menciderai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Menteri dalam negeri, kepala badan kepegawaian negara, ketua komisi aparatur sipil negara, dan ketua badan pengawas pemilihan umum.
Yakni SKB nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor 1447 tahun 2022. Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Kemudian diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah 42 tahun 2004 terkait etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Karenanya diteruskan. ‘’Terkait apa sanksinya nanti tergantung BKN. Itu BKN yang punya kewenangan,’’ pungkasnya. (PS)