SUMBAWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang pria terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial EY alias J (35) warga Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas ini, diamankan di rumahnya pada hari Rabu 16 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari dalam saku celana terduga pelaku, berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,53 gram yang dibungkus selembar tisu.
Selain itu, petugas juga turut menemukan dan mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 alat hisap bong, 3 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 1 unit HP Android.
Setelah dilakukan interogasi, benar bahwa terduga pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu yang ada padanya adalah miliknya dan hendak di edarkan kembali.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Tamrin. (PS)