SUMBAWA – Satresnarkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini seorang pria berinisial HY alias T (33) warga Desa Lekong Kecamatan Alas Barat, berikut barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan disekitar pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Minggu (6/10), sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut. Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya bahwa kerap adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” ucap Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut, terduga pelaku sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya. Setelah diambil dan dibuka oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,97 gram.
Saat di interogasi petugas, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan di edarkan. Terduga pelaku ini diketahui merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Alas Barat.
Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (PS)