SUMBAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sernu, Kamis (19/09/2024) itu, dihadiri oleh Sekda Sumbawa, Kapolres, Dandim, Komisioner KPU NTB, Ketua dan Anggota KPU Sumbawa, Komisoner Bawaslu Sumbawa, Kepala Dukcapil, penghubung bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur NTB, penghubung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Sumbawa, PPK se Kabupaten Sumbawa, serta insan pers.
Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan KPT nomor 799 Tahun 2024.
“Ini merupakan tindaklanjut rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan. Hingga hari ini kita melakukan rapat pleno di tingkat kabupaten untuk menetapkan DPT pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa,” kata Syamsi
Semua proses ini menurutnya, telah dilakukan mulai dari penetapan Danftar Pemilih Sementra (DPS), kemudian DPS Hasil Perbaikan di tingkat desa dan kecamatan, hingga, pada hari ini dilaksanakan pleno penetapan DPT tingkat kabupaten.
Ia mengakui, data ini terus berjalan dan berkelanjutan meski telah didetatapkan sebagai DPT. “Kerena kita tidak bisa melarang orang pindah domisili, jadi TNI Polri, atau pensiun dari TNI Polri, meninggal dunia. Jadi data ini tetap bergulir. DPT ini yang akan ada perubahan dan pergerakan data kerena data ini tetap berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pleno masih berlangsung. Diperkirakan akan tuntas pada hari Jumat besok. (PS)