iklan

Hingga Juli 2024, Pemda Sumbawa Berangkatkan 992 PMI 

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SUMBAWA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa yang bekerja di luar negeri ternyata cukup banyak. Dari bulan Januari hingga Juli 2024 saja, tercatat ada sebanyak 992 orang yang diberangkatkan.

Jumlah ini terdiri dari 49 PMI Laki-laki dan 943 PMI perempuan. Mereka diberangkatkan ke berbagai negara tujuan, baik wilayah Timur Tengah maupun Asia Pasifik.

“Dari Januari sampai Juli 2024, ada 992 PMI asal Sumbawa yang sudah berangkat ke negara tujuan tempat mereka bekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos, M.Si, kepada wartawan. Senin (9/9/2024).

Di bulan Januari terdapat 118 PMI yang berangkat, 115 orang di bulan Februari, dan 93 orang di bulan Maret. Kemudian untuk April ada 114 orang, Mei 225 orang, Juni 153 orang, dan 174 orang di bulan Juli.

Baca Juga:  Optimalkan PAD Sektor Pajak, Bupati Sumbawa Dorong Penerapan Digitalisasi 

Arab Saudi terang Varian Bintoro, menjadi salah satu negara yang menjadi tujuan yang paling dominan bagi PMI asal Kabupaten Sumbawa. Hal ini dikarenakan mereka juga dapat melaksanakan ibadah umat muslim, seperti umroh dan berhaji.

“Pada musim haji kalau rezekinya bagus mereka juga bisa berhaji, itu kelebihan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi PMI yang memilih Arab Saudi. Kalau dilihat dari sisi pendapatan sebenarnya di negara asia pasifik lebih besar. Kenapa Saudi lebih banyak karena memiliki daya tarik tersendiri di luar dari pekerjaan,” jelasnya.

Kadis berharap kepada yang hendak menjadi pekerja migran untuk tetap berangkat secara legal atau secara prosedural. Termasuk harus melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Rata rata yang berangkat di atas 20 tahun sesuai usia angkatan kerja, dan maksimalnya ada negara yang menerapkan maksimal 40 tahun dan ada yang 45 tahun. Sekarang mereka PMI ini wajib didaftarkan ke aplikasi ke Siap Kerja Naker. Jadi di situ ketahuan sudah dia bekerja secara legal atau illegal. Kalau dia tidak dimasukan ke dalam Siap Kerja, walaupun dia dikirim oleh perusahaan dia pasti illegal, karena tidak masuk data di Siap Kerja,” tegas Varian Bintoro. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *