SUMBAWA – Warga lingkungan RT 04 RW 10 Kelurahan Uma Sima, seketika gempar. Pasalnya, salah satu kamar penghuni kos milik Hartono (Camat Belo) di lingkungan setempat terjadi aksi penganiayaan.
Kejadian memilukan itu, berlangsung pada hari Minggu 11 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 Wita, yang ditempati oleh RF (22) Mahasiswa asal Desa Muer Kecamatan Plampang.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (12/8/2024) membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan itu dialami oleh korban berinisial SL (22) warga Lingkungan Sampir RT 01 RW 01 Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, dan rekannya berinisial WD, warga Desa Jompong Kecamatan Plampang, yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
“Para pelaku yang berjumlah sekitar 5 orang datang ke TKP di kamar kost RF yang kebetulan korban SL dan WD berada di kamar kost setempat. Para terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap AKBP Jun, akrab Kapolres disapa.
Dikatakan Kapolres, akibat penganiayaan tersebut, korban SL mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, dua luka tebas di bahu kanan, luka di bagian kepala atas. Sedangkan korban WD mengalami luka tebas di bagian lengan sebelah kiri.
Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, sambung Kapolres, Kapolsek Sumbawa bersama Kanit Intel dan Kanit Binmas mendatangi TKP langsung mengevakuai korban ke RSUD Sumbawa, untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif dan mengamankan barang bukti.
“Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di RSUD Sumbawa. Sedangkan korban SL meninggal dunia meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis dari RSUD Sumbawa,” terang AKBP Jun.
Kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani pihak Reskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motifnya. Mengingat, saksi – saksi dalam kasus penganiayaan tersebut belum mengetahui identitas para pelaku. (PS)