SUMBAWA – Sebanyak 270 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, saat menggelar operasi gabungan, Selasa, (23/7). Operasi gabungan dalam upaya peningkatan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini, dipimpin langsung Kasat Pol PP, Abdul Haris, SH.
Selain anggota Sat Pol PP, operasi gabungan ini juga melibatkan anggota Polres Sumbawa, anggota Kodim 1607 Sumbawa, anggota Subdenpom, Dinas Sosial serta Dinas KUKM Perindag Kabupaten Sumbawa.
Tak hanya miras, dalam operasi gabungan ini, tim juga berhasil mengamankan terduga pelaku narkona serta pasangan di luar nikah.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, dalam keterang persnya menyampaikan, operasi gabungan di laksanakan di seputaran Kota Sumbawa dengan menyasar sejumlah lokasi.
Diantaranya, kos-kosan di wilayah Karang Unter Kelurahan Brang Biji, Kelurahan Seketeng, dan Kelurahan Bugis.
Disebutkannya, di lokasi pertama operasi yakni di Marilonga Kelurahan Bugis, tim gabungan mengamankan minuman keras dengan total 29 botol bir merk bintang, 9 botol merk anggur merah, 7 botol moke, dan 3 botol arak.
Kemudian di lokasi kedua Kelurahan Seketeng, tim gabungan mengamankan 98 botol miras jenis arak kapasitas 600 ml, 30 botol miras jenis arak kapasitas 600 ml dari pemilik yang berbeda.
“Lokasi ketiga di sebuah kos-kosan wilayah Puncak Dusun Karang Unter, Kelurahan Brang Biji. Di lokasi ini tim gabungan mengamankan dua pasang muda mudi dalam satu kamar. Yang terdiri dari satu pasangan sudah nikah secara siri dan satu pasangan tanpa ikatan pernikahan. Di lokasi yang sama, tim juga mengamankan tiga pemuda yang terduga pemakai/pengedar narkotika jenis sabu dan kemudian diserahkan kepada Polres Sumbawa. Adapun Jumlah keseluruhan miras yang diamankan adalah 270 botol,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, hasil dari operasi gabungan ini selanjutnya diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (PS)