SUMBAWA – Polres Sumbawa telah berhasil menggelar operasi Antik Rinjani 2024. Dalam operasi anti narkotika ini, sebanyak 17 tersangka berhasil ditangkap dalam 15 kasus yang berhasil diungkap selama operasi ini. Seluruh tersangka yang berhasil ditangkap adalah laki-laki.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H.,S.I.K.,M.Ap, menyebut, dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50,36 gram sabu dan 445 gram ganja. Para tersangka yang ditangkap memiliki rentang usia 20 hingga 50 tahun, berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan seperti petani, wiraswasta, dan pelajar/mahasiswa.
Modus operandi yang digunakan antara lain adalah pembeli datang ke rumah penjual untuk membeli narkotika, distribusi langsung kepada pembeli yang memesan, serta pendistribusian sendiri di wilayah kecamatan.
“Komparasi dengan tahun sebelumnya, OPS ANTIK tahun 2023 mengungkap 12 kasus, menunjukkan peningkatan menjadi 15 kasus pada tahun 2024 ini,” katanya dalam press release pengungkapan kasus narkoba, Kamis (25/7/24) di Mapolres Sumbawa.
Sebagai langkah lanjutan dalam memerangi peredaran narkotika, Polres Sumbawa juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita. Sebanyak 120,81 gram sabu dan 387,77 gram ganja yang berhasil diamankan dari berbagai kasus.
Aksi tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumbawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah hukumnya. (PS)