iklan

Nyonya Lusi Divonis 7 Bulan, Tim Sambo Mengamuk

SUMBAWA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, John Michel Leuwol, SH, didampingi dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae, SH, dan Reno Hanggara, SH, menjatuhkan vonis terhadap Nyonya Lusi selama 7 bulan penjara, potong masa tahanan yang dijalani selama 6 bulan. Putusan kasus Sumber Elektronik yang dinilai kontroversial ini, dijatuhkan pada sidang yang berlangsung pada Hari Senin, 29 Juli 2024, sore. Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Tim Kuasa Nyonya Lusi dan puluhan pengunjung yang hadir.

Mereka memprotes putusan yang dinilai sangat tidak adil. Kericuhan pun terjadi, karena Tim Kuasa Hukum dari Kantor Sambo (Sasak Mbojo) Law Firm terdiri dari Safran, SH, MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman, SH., M.Hum, dan Muhammad Arif, SH, mengamuk di ruang sidang. Beruntung ketiga hakim yang memimpin sidang panik dan bergegas meninggalkan ruangan, sedangkan Safran—Tim Kuasa Hukum terdakwa berusaha ditenangkan aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Pelaku Pencuri HP Diciduk Polisi

Tidak hanya di ruang sidang, keributan juga terjadi di ruang pelayanan Pengadilan Negeri Sumbawa. Tim Sambo yang meminta salinan putusan majelis hakim ditanggapi dengan alasan berbelit-belit. Padahal majelis hakim berjanji setelah dijatuhkan putusan tersebut, salinan akan langsung diberikan. Beberapa petugas PN berusaha mengendalikan situasi. Bahkan Ketua PN Sumbawa ikut turun tangan.

Tim Sambo marah sebab mendapat informasi salinan putusan yang sudah dibacakan akan direvisi. “Ini tidak benar, harusnya setelah putus, salinan itu diberikan bukan direvisi atau dirubah redaksinya,” tukas Safran.

Ketika majelis hakim tidak siap untuk membacakan putusan yang belum lengkap atau terjadi kekeliruan, lanjut Safran, harusnya sidang putusan ditunda. “Jangan sudah dibaca baru direvisi atau diperbaiki,” sesalnya saat ditemui wartawan.

Hingga menjelang magrib, salinan itu belum selesai dan tim kuasa hukum terdakwa tetap bertahan di kantor pengadilan. Terhadap putusan hakim, Safran menegaskan telah menyatakan banding.

Baca Juga:  Polres Sumbawa Ringkus Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 500 Gram Sabu Diamankan 

Sementara JPU, Hendra S, SH, yang ditemui terpisah, menyatakan pikir-pikir. “Hasil sidang ini akan kami laporkan dulu ke atasan,” ujarnya singkat.

Wakil Ketua PN Sumbawa, Relly Dominggus Behuku, SH, MH, belum berhasil dikonfirmasi. Menurut petugas setempat, Ketua PN Sumbawa akan menerima wartawan setelah salinan putusan yang akan diberikan kepada Tim Kuasa Nyonya Lusi, selesai ditangani. Hingga magrib menunggu belum juga kelar, akhirnya wartawan meninggalkan lokasi. (PS)     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *