SUMBAWA – Banyak informasi penting dari BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Untuk menyebarkan informasi ini, BPJS menggandeng wartawan. Salah satunya dengan menggelar kegiatan “Bincang JKN Bareng Komunitas Media Kabupaten Sumbawa”. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kaloka, Kamis (20/6) ini, menghadirkan sejumlah wartawan dari media online dan cetak.
Ketua PWI Kabupaten Sumbawa, Zainuddin saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang menggelar pertemuan ini sebagai upaya untuk menyegarkan hubungan kemitraan, dan mengaktifkan kembali kanal informasi.
Disebutkan Jen—sapaan akrabnya, BPJS Kesehatan merupakan salah satu mitra strategis PWI. BPJS dapat memanfaatkan wartawan yang berada di bawah naungan PWI Sumbawa untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“PWI Sumbawa memiliki 30-an orang anggota yang semuanya sudah berkompeten karena telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers. PWI Sumbawa juga berafiliasi dengan 18 media online, 4 media cetak dan 5 media televisi. BPJS bisa memanfaatkan kanal-kanal ini dengan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Jen.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Sumbawa, Rahmatullah menyampaikan sejumlah informasi terkait program BPJS, mulai cara mendaftar menjadi peserta JKN, hak dan kewajiban peserta, serta manfaat layanan. Selain itu alur pelayanan kesehatan, hingga tunggakan iuran dan pemberlakuan denda.
Dalam kesempatan itu, Rahma juga menjawab beberapa pertanyaan. Di antaranya terkait dengan persoalan ruangan yang tersedia di rumah sakit. Untuk peserta BPJS yang dibiayai Pemda, haknya berada di kelas III. Ketika ruangan kelas III penuh, pasien dapat dirawat di kelas yang lebih tinggi sampai dengan ruangan kelas III tersedia. Jika kelas III tersedia namun menghendaki dirawat di kelas yang lebih tinggi, seluruh biaya rawat inap ditanggung peserta. Atau kepesertaan JKN-nya tidak dapat digunakan, dan dikategorikan sebagai pasien umum.
Untuk peserta PPU (PNS), hak kelas perawatan sesuai dengan golongan/kepangkatan/besaran gaji. Jika ruangan penuh dapat dirawat di kelas yang lebih tinggi. Peserta dapat memilih kelas perawatan 1 tingkat lebih tinggi dengan selisih biaya ditanggung peserta. Demikian peserta mandiri, hak kelas perawatan sesuai dengan besaran iuran yang dipilih. Peserta dapat memilih kelas perawatan 1 tingkat lebih tinggi dengan selisih biaya ditanggung peserta.
Kemudian soal biaya ambulance untuk pemulangan jenazah, Rahma mengatakan tidak ditanggung BPJS. BPJS hanya menangani yang bersifat kegawat-daruratan, sedangkan pemulangan jenazah tidak termasuk di dalamnya. Berikutnya, mengenai tidak tersedianya obat yang dibutuhkan pasien sesuai resep dokter di apotik rumah sakit, Rahma menyebutkan bahwa BPJS Sumbawa bekerjasama dengan dua apotik untuk mengatasi ketiadaan obat di apotik rumah sakit.
“Apapun persoalan yang ada di lapangan terkait pelayanan untuk pasien BPJS, segera dilaporkan ke kami agar dapat ditangani secepatnya,” pungkasnya. (PS)