JAKARTA – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa yang diperkuat oleh DPRD untuk meminta relaksasi harga jagung diperpanjang, direspon positif Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI.
Saat dikunjungi Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH didampingi Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin S.AP., M.M.Inov, Sekretaris DPRD Ir. A Yani dan KPTA Badan Anggaran DPRD, Rabu (5/6/2024), Kepala Biro Perencanaan Bapanas RI Budi Waryanto dan Koordinator Kelompok Substansi Stabilitas Harga Konsumen/Dit SPHP, Jan Piter Sinaga, menyatakan akan memberikan perhatiannya kepada para petani terutama di NTB khususnya Sumbawa, Bima dan Dompu.
“Saya sudah lihat langsung situasi panen raya jagung di NTB, khususnya di Sumbawa, Bima, dan Dompu,” akunya. Untuk menjaga harga jagung tetap stabil dan wajar di tengah panen raya, Bapanas telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti pabrik pakan dan koperasi,” akunya.
Selain itu melakukan relaksasi harga jagung sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dorongan berbagai pihak di Indonesia termasuk Kabupaten Sumbawa dengan melakukan perpanjangan fleksibilitas harga jagung di tingkat produsen maupun konsumen.
Sementara Jan Pieter mengatakan kondisi over suplai jagung tetap diharapkan dalam harga yang wajar. Bapanas melakukan relaksasi sesuai dengan Perbadan nomor 5 Tahun 2022 dan terakhir ada surat Perbanas tentang fleksibilitas harga jagung di tingkat produsen dan penjualan di tingkat Konsumen dan per tanggal 31 Mei sudah diteken oleh Kepala Badan Pangan Nasional RI perpanjangan waktunya sampai terbitnya Perbadan yang baru yang merevisi Perbadan yang lama.
Dan relaksasinya akan dipermanenkan dalam regulasi revisi perbadan sehingga harga jagung bisa terjaga. Kami juga sempat melakukan harmonisasi agar HAP di tingkat produsen dan konsumen dapat diinterpretasikan,” imbuhnya.
Kepala Bapanas juga telah mengeluarkan surat No. 161/TS.02.02/5/2024 per tanggal 31 Mei 202, prihal perpanjangan fleksibilitas harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung.
Surat ini mengatur 4 poin. Pertama, fleksibilitas HAP jagung kering di tingkat produsen dan konsumen. Kedua, perpanjangan fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP (Harga Acuan Penjualan) jagung di tingkat konsumen berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Atas Per Badan Nomor 5 Tahun 2022.
Ketiga, penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini. Keempat, untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung di tingkat produsen dan konsumen sesuai surat pemberitahuan ini diharapkan kepada satuan tugas pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen. (PS)