SUMBAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, menetapkan sebanyak 924 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November mendatang.
“Jumlah TPS nya sudah kita tetapkan, PPK, PPS juga sudah kita lantik dan siap bertugas, tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari KPU pusat,” kata Komisioner KPU Sumbawa, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Handono, Kamis (6/6).
Diakuinya, memang pelaksanaan Pilpres dan Pileg berbeda dengan Pilkada, sehingga jumlah TPS juga berkurang. Saat Pileg dan Pilpres jumlah TPS di Sumbawa, sebanyak1.054. Sementara untuk Pilkada hanya 924 TPS saja.
“Jadi, pengurangan ini terjadi karena batas maksimal di TPS untuk Pilkada itu 600 orang pemilih, sedangkan untuk Pilpres dan Pileg batas maksimalnya 300 pemilih di TPS,” jelas Handono.
Dia pun meyakinkan, tidak ada pertimbangan lain sehingga jumlah TPS dikurangi, melainkan hal tersebut berdasarkan aturannya seperti itu. Pengurangan ini juga tidak ada kaitannya dengan efisiensi waktu pelaksanaan pemilihan dan penghitungan, melainkan aturannya sudah berbunyi demikian.
“Kalau dibilang efisiensi karena sedikit TPS tidak juga, karena pemilih kita juga sama jumlahnya karena kan hitungannya per TPS,” ucapnya.
Handono pun menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah pemilih di Sumbawa sebanyak 380.365 orang. Jumlah tersebut merupakan padanan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu DP4 yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil yang diterima oleh KPU Republik Indonesia (RI).
“Jumlah tersebut sesuai dengan padanan DPT yang diserahkan oleh Dirjen Dukcapil kepada kami (KPU),” jelasnya.
Sementara untuk penambahan jumlah pemilih, baru bisa dilakukan setelah pencoklitan di tingkat pantarlih nantinya. “Kalau untuk tambahan kita tunggu hasil coklit dulu dan dalam waktu dekat juga akan segera membentuk pantarlih yang akan melakukan pencoklitan data pemilih,” pungkasnya. (PS)