iklan

Dinas Dikbud Sumbawa Tiadakan Jalur Prestasi di PPDB 

SUMBAWA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, meniadakan jalur prestasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun pelajaran 2024-2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jalur prestasi ini menurut draf yang kita susun itu yang kita nol kan (tiadakan) persentase nya dengan pertimbangan tertentu,” kata Kadis Dikbud Sumbawa, Dr. Muhammad Ikhsan Safitri, Senin (10/6).

Dijelaskan Doktor Ikhsan, peniadaan jalur prestasi dilakukan dengan pertimbangan pemerataan pendidikan. Sehingga siswa-siswi yang memiliki prestasi bisa bersekolah di lingkungan sendiri sehingga sekolah yang berada di pinggiran bukan hanya menerima siswa sisa.

“Jadi, kita tidak ingin sekolah yang berada di pelosok hanya menerima limpahan siswa dari sekolah-sekolah besar yang memiliki nama,” ucapnya.

Tentu untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya tengah menyiapkan pola khusus. Salah satunya pemerataan tenaga pendidik. Sehingga guru-guru tidak hanya menumpuk di sekolah-sekolah tertentu saja, dengan cara guru hebat akan digeser.

Baca Juga:  Pulang Dari Australia, Irawan dan Yeyen Komit Implementasikan Ilmu di SMAN 1 Sumbawa

“Kita perlu melakukan reposisi terhadap guru-guru hebat ke sekolah yang berada di pinggiran, sehingga kualitas pendidikan kita bisa lebih merata,” jelasnya.

Tentu kebijakan ini lanjut Doktor Ikhsan, sangat berpotensi akan ditentang oleh pihak-pihak tertentu yang merasa tidak nyaman. Namun upaya tersebut harus tetap dilakukan demi pemerataan pendidikan, sehingga kualitasnya bisa lebih meningkat.

“Daya tolaknya memang sangat tinggi, tetapi harus tetap kita lakukan demi meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Sumbawa,” tambahnya.

Dia pun meyakinkan, di proses PPDB tahun ini pihaknya tengah menyiapkan salah satu aplikasi yang terkoneksi langsung dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfotik Sandi). Aplikasi ini nantinya bisa mendeteksi calon siswa baru yang berada di luar zona secara langsung.

“Jadi, aplikasi ini akan secara langsung menolak jika ada pelamar yang berada di luar zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” timpalnya.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Lantik 457 Pejabat Fungsional Guru  

Proses PPDB tetap mengacu kepada sistem zonasi, affirmasi (untuk penyandang disabilitas dan ekonomi lemah). Selain itu ada jalur perpindahan orang tua seperti pindah tugas kerja.

“Irisan terbesar di proses PPDB tahun ini yakni jalur zonasi, kedua affirmasi dan ketiga mengikuti orang tua. Kalau untuk prestasi kita nolkan,” tegasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *