SUMBAWA – Setelah wilayah barat, peredaran narkoba berpindah ke wilayah selatan Sumbawa. Seorang pengedar berinisial WS (38) warga Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk, ditangkap anggota Polsek setempat, Kamis (13/6) sore pukul 17.00 Wita.
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 8,78 gram, HP, korek gas, timbangan digital, dompet, alat hisap (bong), botol plastik, microfon, 6 sedotan/selang plastik, 4 buah kaca dan 2 buah jarum.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, melalui Kapolsek Lunyuk, AKP Edi Sumarsono yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, kediaman terduga digrebek. Dalam penggeledahan ditemukan narkoba dan barang bukti lainnya. Untuk pengembangan penyidikan, terduga digelandang ke Mapolsek. (PS)