iklan

Bawaslu Sumbawa Ingatkan Adanya Ancaman Berat Dalam Praktek Money Politik 

SUMBAWA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, masih menjadikan politik uang atau money politik sebagai ancaman pada Pilkada tahun ini. Situasi ini menjadi potensi kerawanan karena calon kepala daerah sangat dekat dengan pemilih di akar rumput.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, mengatakan bahwa situasi tersebut (politik uang) akan selalu menjadi salah satu potensi kerawanan di Pilkada nanti. Sehingga Bawaslu tidak bisa untuk berdiam diri.

Terhadap hal ini, kata Jho, sapaan akrabnya, tentu akan dilakukan langkah-langkah pencegahan. Pihaknya juga terus menghimbau masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan, karena sejatinya masyarakat juga bisa mengawasi proses pengawasan.

Baca Juga:  Warga Desa Rhee Ingin Bang Zul Dua Periode 

“Nah kami Ingatkan bahwa money politik ini ancamannya lebih berat di pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan pileg,” tegasnya.

Diungkapkannya, bahwa sanksi di Pilkada akan lebih berat. Dimana pada Pasal 187 a undang-undang 10 Tahun 2016 setiap orang, baik pemberi maupun penerima akan sama-sama terkena sanksi jika melakukan money politik. Sanksinya yaitu ancaman pidana minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Adapun denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Mungkin sebagai langkah pencegahannya juga bisa nanti kita akan lakukan sosialisasi lah nanti bersama teman-teman kepolisian dan Kejaksaan,” imbuhnya.

Selain itu dalam melakukan pencegahan, terang Jho, Bawaslu bersama sejumlah pihak seperti Polri, Kejaksaan, Pemda Sumbawa dan pihak terkait lainnya akan mendatangi peserta pemilihan. Maksudnya untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan di negara lain terutama dengan politik. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *