iklan

155 Kades di Kabupaten Sumbawa Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun   

SUMBAWA – Sebanyak 155 kepala desa di Kabupaten Sumbawa resmi menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini langsung dilakukan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, didampingi Wakil Bupati, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd, di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (1/6).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP, Kapolres Sumbawa, Kajari Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD termasuk Kadis PMD Sumbawa.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbawa, Rachman Ansori, S.Sos, M.SE., menyebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini diikuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Di Musrenbang Kabupaten Wabup Novi Sampaikan Priotas Pembangunan Sumbawa Tahun 2024 

Saat ini dari 157 desa se-Kabupaten Sumbawa, tercatat pimpinan pemerintahan desa adalah 155 Kepala Desa, dan 2 Penjabat Kepala Desa yang melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa, yang yang disebabkan oleh kepala desa terdahulu meninggal dunia yaitu Kepala Desa Pamanto Kecamatan Empang dan Kepala Desa Sepukur Kecamatan Lantung. Selain perpanjangan jabatan kades, hal yang sama juga untuk Badan Permusyawaratan Desa yang berjumlah 915 orang.

Setelah pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Sumbawa ini ungkap Rachman Ansori, akan dilaksanakan pemberkasan pengusulan tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan hak-hak lainnya sesuai undang-undang maupun turunannya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *