iklan

KPU Sumbawa Tetapkan 45 Calon Anggota Terpilih DPRD Sumbawa Hasil Pileg 2024

SUMBAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, resmi menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik dan anggoya DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan, Kamis (2/5), di Hotel Grand Samawa.

Jumlah kursi masing-masing partai yang telah ditetapkan, yakni PKB sebanyak 4 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 5 kursi, Golkar 6 kursi, NasDem 5 kursi, Partai Buruh 0 kursi, Gelora 4 kursi, PKS 6 kursi, PKN 0 kursi, Hanura 0 kursi, Garuda 0 kursi, PAN 4 kursi, PBB 0 kursi, Demokrat 3 kursi, PSI 0 kursi, Perindo 0 kursi, PPP 3 kursi dan Partai Ummat 0 kursi.

Adapun anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih untuk Dapil 1 yakni, H. Zainuddin Sirat, H. Jabir, Muhammad Takdir, Gahtan Hanu Cakita, Saipul Arif, Zulfikar Demitry, H. Muhamad Ansori, Ridwan dan Sandi.

Dapil 2 yakni Muhammad Zain, Juliansyah, Edy Syarifuddin, Nanang Nasaruddin, Edwan Purnama, Syamsul Hidayat, I Nyoman Wisma, Kaharuddin Z, Sukiman K dan Syukri.

Baca Juga:  Kawal Ketat 6 TPS PSU, Bawaslu Sumbawa Ingatkan Sanksi Bui Bila Terima Suap Pemilu

Dapil 3 yakni, Puji Latri, H. Rusdi. Hj. Jamila, Ema Yuniarti, Ahmad Nawawi, Syaifullah, Hasanuddin, Muhammad Faesal dan Abron Ishak.

Dapil 4 yakni, Andi Rusni, Zohran, Adizul Syahabuddin, Ademudhita Noorsyamsu, Sri Wahyuni dan Ida Rahayu.

Sementara di Dapil 5 yakni, H. Andi Mappeleppui, Abdul Rafiq, M. Taufik, Muhammad Tahir, Sri Hastuti, Alen Taryadi, M. Berlian Rayes, Bunardi, Gitta Liesbano, Marliaten dan Sri Wahyuni.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa, Heri Kurniawansyah mengatakan, rapat pleno terbuka tersebut dilakukan secara serempak di Indonesia. Rapat pleno ini khusus bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah yang tidak terdapat lokus PHPU tersebut. Sehingga Sumbawa juga melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa pada Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  Programkan Dana BOS Daerah, Solusi RASA Kurangi Beban Orang Tua Siswa

Heri mengungkapkan, dasar dilakukan rapat pleno tersebut adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dimana pleno harus dilakukan tiga hari setelah mendapatkan surat dari MK terkait lokus PHPU. Sehingga dalam keterangannya bahwa kabupaten/kota yang tidak terdapat lokus PHPU yang telah terregistrasi di Buku Register MK, wajib melaksanakan rapat pleno terbuka ini. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *