SUMBAWA – Kabupaten Sumbawa kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Kali ini berhasil masuk empat besar pemerintah kabupaten berkinerja terbaik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) seluruh Indonesia dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemberian SPM Award tersebut berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4) yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.
SPM Awards merupakan ajang pemberian penghargaan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota yang berkinerja terbaik menerapkan SPM dalam rangka meningkatkan komitmen kepala daerah dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal dan melakukan pembinaan umum dan teknis penerapan SPM di daerah.
Selain itu meningkatkan koordinasi Tim Sekretariat bersama tingkat pusat dengan Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Pada kegiatan SPM Award 2024 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Drs. Irawan Subekti, bersama pengampuh pelaporan SPM, Kepala Bagian Pemerintahan, Budi Santoso, S.Sos., M.Si.
Merespon pencapaian Kabupaten Sumbawa ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Drs. Irawan Subekti, mengatakan bahwa pencapaian ini tentu menjadi spirit sekaligus evaluasi bagi Tim Penerapan SPM Kabupaten Sumbawa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan, Budi Santoso, S.Sos., M.Si menyampaikan, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap entitas pemerintahan wajib memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada yang berhak dan memastikan bahwa SPM adalah urusan wajib dan hak setiap warga negara yang menjadi prioritas bagi daerah serta prioritas belanja daerah.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka SPM warga negara akan diprioritaskan penganggarannya. Ini dipertegas dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai urusan wajib layanan dasar yang tercantum dalam SPM.
Selanjutnya Permendagri Nomor 59 tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, sebagai kerangka teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
“Atas penilaian pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mampu berada pada peringkat 4 nasional dan hal ini menjadi gambaran keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam penerapan SPM,” terang Kabag Pemerintahan.
Ditambahkan Pejabat Teknis SPM selaku Sub Koordinator Kegiatan Teknis Otonomi Daerah, Analis Kebijakan Ahli Muda, Apriadi Kusuma, S.STP., MM.Inov., bahwa indikator penilaian SPM Award ini sangat kompleks yaitu meliputi: 1) Indeks pencapaian SPM (IP-SPM); 2) Komitmen anggaran penerapan SPM; 3) Pelaksanaan sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penerapan SPM; 4) Pembentukan dan keaktifan tim penerapan SPM; dan 5) Kualitas dan ketaatan terhadap pelaporan SPM secara periodik (triwulanan) melalui aplikasi pelaporan SPM berbasis web (e-SPM). (PS)