iklan

Pemda Sumbawa Terima Penghargaan Dari Ombudsman 

SUMBAWA – Bupati Sumbawa menerima secara langsung Piagam Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Penyerahan ini berlangsung, Kamis, (18/01).

Hadir juga Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik didasarkan Perundang-undangan. Kabupaten Sumbawa dari Hasil penilaian Kepatuhan pelayanan Publik mengalami peningkatan dari Tahun 2022 dari zona kuning kategori C menjadi zona hijau kategori B Tahun 2023.

“Diharapkan tahun depan nilai mengalami peningkatan lagi,” harapnya.

Senada yang disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, dalam sambutannya menyampaikan Kabupaten Sumbawa mendapatkan predikat penilaian Kepatuhan pelayanan Publik dengan kategori B atau zona hijau

Baca Juga:  Bupati Sumbawa : Momen Maulid Saat yang Tepat Tingkatkan Kualitas Ibadah 

“Dari Hasil Survey Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023 ini, tidak terlepas dari kerja keras, dedikasi, serta sinergi antara seluruh instansi pemerintah. Berdasarkan hasil penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik serta terus melakukan evaluasi dan upaya perbaikan di internal. Apresiasi ini juga merupakan bukti konkret bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperbaiki diri untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ungkap Bupati.

Dari Hasil penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang dilakukan pada survey Ombudsman Republik Indonesia pada perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, Puskesmas Unit II Sumbawa mendapatkan Nilai paling tinggi yakni 91,15 berada pada kategori A (Zona Hijau) kualitas tertinggi disusul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 86,17 berada pada Kategori B (Zona Hijau) dan Dinas Sosial 83,69 berada pada kategori B (Zona Hijau). (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *