iklan

Bawaslu Sumbawa Bekali Panwascam Cara Pengawasan Logistik Pemilu

SUMBAWA – Badas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Hotel  Grand Samawa, 20-21 Desember 2023. Para peserta merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf Panwascam se-Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu yang diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH., dan didampingi Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Sanapiah S.Pd, dan Kordiv SDMO dan Diklat, Ubaidullah M.Pd.

Hadir di antaranya Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sumbawa, Muhammad Ali S.IP yang sekaligus sebagai pemateri untuk memberikan pemahaman terkait pendistribusian logistik kepada para peserta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi menyampaikan, rakor ini dalam rangka membekali Panwascam dengan materi teknis pelaksanaan distribusi logistik serta penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan distribusi logistik. Sebab, logistik merupakan salah satu faktor penentu suksesnya Pemilu. “Tanpa logistik Pemilu mustahil dapat terlaksana,” kata Jho—sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Kado PDIP Sumbawa untuk Megawati, Beri Makan Masyarakat Tidak Mampu 

Untuk itu, Bawaslu harus memastikan kesiapan jajaran dalam mengawal proses distribusi logistik. Pengawas juga harus memastikan distribusi logistik sesuai PKPU 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sehingga distribusinya tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat spesifikasi.

“Kita harus memastikan logistik Pemilu sesuai kebutuhan dan didistribusi tepat waktu. Kualitas logistik juga harus dipastikan sesuai perencanaan agar tidak merugikan peserta pemilu dan pemilih. Memastikan hak hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksempurnaan dalam pengadaan dan distribusi,” ujarnya.

Jho menjelaskan, setiap hasil pengawasan nantinya akan dituangkan dalam formulir model A (form A). Jika dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, selanjutnya dilakukan saran perbaikan dan pencatatan sebagai temuan.

Baca Juga:  Pesan Mendikbudristek Diperingatan HUT PGRI dan HGN Tahun 2021 

“Kami ingatkan Panwascam agar selalu mengedepankan langkah pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran di setiap tahapan. Penanganan pelanggaran adalah alternatif terakhir,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *