SUMBAWA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran Pemilu 2024 kepada jajaran Panwaslu Kecamatan, Selasa (10/10).
Bimtek yang dipusatkan di Hotel Parahiyangan itu berlangsung selama dua hari dan dibuka Ketua Bawaslu Sumbawa, Arnan Jurami, S.I.P. Selain komisioner Bawaslu Sumbawa, pematerinya juga menghadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar achmad Seth Yeng, membahas Peraturan Bawaslu 5 Tahun 2022 tentang pengawasan pemilu dan Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan laporan pelanggaran pemilu.
Arnan dalam sambutanya menekankan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar dapat menguasai seluruh aturan yang terkait dengan kewenangan. Untuk itu, ia meminta agar Bimtek yang dilaksanakan tersebut benar-benar diikuti dengan baik. Selain itu, Arnan juga menegaskan untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Upaya pencegahan diutamakan untuk dilakukan, karena kesuksesan pengawasan tidak diukur dari penangan yang ditangani, namun seberapa besar pencegahan yang dapat dilakukan.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jusriadi, SH, mengatakan potensi terjadinya sengketa ataupun pelanggaran pada setiap tahapan pemilu itu sangat tinggi. Salah satunya terkait jadwal kampanye di Pemilu 2024 yang memiliki waktu cukup singkat, yaitu selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dimana pada Pemilu sebelumnya, jadwal kampanye dapat dilakukan selama 7 sampai 9 bulan.
“Dengan sedikitnya waktu ini berimplikasi kepada kampanye diluar jadwal kampanye itu sendiri. Untuk saat ini kami belum bisa bertindak, namun demikian kita tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Selain itu kami menghimbau dan berharap kerjasama dari semua parpol agar tidak memasang alat peraga yang sekarang ini sudah banyak bertebaran,” ujarnya.
Dijelaskan Jho, sapaan akrabnya, sesuai UU No 7 Tahun 2017 bahwa salah satu tugas pokok bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap tindakan berbagai pelanggaran pemilu, termasuk kewenangan untuk melakukan penanganan proses sengketa pemilu.Untuk penanganan pelanggaran ataupun sengketa pemilu, Panwascam perlu memahami terkait aturan dan mekanisme penanganan pelanggaran tersebut.
“Ini tantangan kedepan sangat berat. Selain banyaknya peserta partai politik, ini juga dilakukan secara serentak. Pengawasan cukup berat harus dilakukan, sehingga ini yang melatar belakangi kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran digelar. Jadi Panwascam harus siap semua,” tandasnya.
Terhadap tantangan ini, Panwascam diminta sudah harus tahu bagaimana tata cara menangani terjadinya pelanggaran tersebut. Mulai dari penerimaan laporan hingga teknis penanganan pelanggaran.
Ia juga menyampaikan, Bawaslu perlu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dalam pemilu itu. Sebelum terjadi pelanggaran perlu juga melakukan pencegahan secara dini. “Pencegahan itu tidak saja terhadap proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU, tapi diluar itu juga perlu dilakukan pencegahan seperti netralitas ASN, aparatur desa, dan BPD. Karena kita ingin memastikan Pemilu 2024 berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.
Selain penyampaian materi, dalam Bimtek ini disertai juga dengan simulasi penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh staf TA Bawaslu provinsi didampingi staf Bawaslu Sumbawa. (PS)