iklan

Pembeda dengan Wartawan Abal-abal, Semua Anggota PWI Sumbawa Sudah UKW   

SUMBAWA – Sejak dua tahun terakhir, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa, aktif mengikutkan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, pada tahun 2022 lalu, PWI Sumbawa menggelar UKW secara mandiri sebagai syarat agar wartawan mendapatkan pengakuan dari Dewan Pers.

Ketua PWI Sumbawa Zainuddin menyebut,  saat ini PWI Sumbawa beranggotakan 33 orang. Semuanya sudah mendapatkan pengakuan dari dewan pers. Ini dibuktikan dengan sertifikat dan kartu UKW berhologram yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers. Mereka juga telah tercatat dalam wabstie resmi Dewan Pers.

“Alhamdulillah, semua anggota kami sudah kompeten dan diakui oleh dewan pers. Jadi narasumber tidak perlu khawatir melayani anggota PWI Sumbawa dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sertifikasi wartawan sangat penting sebagai upaya menjadikan anggotanya lebih professional dalam bekerja. Khusus di Kabupaten Sumbawa, banyak oknum-oknum yang mengaku wartawan. Bermodalkan kartu pers mencari informasi, namun tidak jarang aksi mereka meresahkan.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat HUT Golkar di Sumbawa 

Jen sapaan akrab CEO Samawa Rea ini, mengungkapkan, ciri wartawan abal-abal  diantaranya tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber. Sebagaimana Dewan pers selalu menekankan, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian.

”Kami tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan mereka, karena bukan bagian dari PWI. Tapi kami bisa menjadi pembeda dari mereka, salah satunya melalui sertifikasi,” ujarnya.

Kepada anggota masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah, ia berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media, serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, maka berhak tidak melayaninya atau menolak untuk diwawancarai.

Baca Juga:  UMK Sumbawa Tahun 2023 Naik 7,56% 

“Wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. Jadi kalau ada ciri-ciri yang saya sebutkan tadi itu, narasumber berhak menolak,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *