iklan

Hasil Seleksi PPPK Tenaga Tehnis Diumumkan Tanggal 18-26 April 2023 

SUMBAWA – Tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis di Kabupaten Sumbawa telah berlangsung lancar selama 4 hari, mulai tanggal 27 sampai 30 Maret 2023.

Untuk pengumuman hasil seleksi ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin, dijadwalkan pada pertengahan bulan April ini.

“Terkait dengan hasil, sesuai dengan surat yang dikeluarkan BKN pengumuman kelulusan antara sekitar tanggal 18 sampai 26 April,” ujarnya, Rabu (5/4).

Dijelaskannya, meskipun tes seleksi sudah berakhir, namun pihaknya belum mengetahui berapa peserta yang berhasil lulus passing grade.

“Cuman kita belum tau berapa orang yang lulus passing grade. Sampai ketentuan dan pengumuman disampaikan oleh BKN,” tambahnya.

Setelah pengumunan, sebut Ser, sapaan akrabnya, tahapan selanjutnya adalah kesempatan masa sanggah yang diberikan kepada peserta pada 27-29 April. Kemudian jawaban sanggah dari Paselnas, 30 April sampai 6 Mei.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Mutasi Camat dan Sekdis 

“Artinya menyangga disini, misalnya terkait dengan nilai itu yang bisa mereka sanggah, kenapa dia punya nilai tinggi tapi tidak lulus, atau ada nilai sama tetapi temannya yang lulus. Sehingga mereka diberikan masa sanggahan, nantinya sanggahan mereka itu langsung dijawab oleh Panselnas melalui aplikasi. Sanggahan melalui aplikasi begitu juga dengan pengumuman lewat akun masing-masing,” terangnya.

Setelah sanggah, kemudian ada proses pengolahan nilai kompetensi dan dilanjutkan lagi dengan pengumuman pasca sanggah.

“Karena bisa jadi berdasarkan sanggahan itu, yang tadinya tidak lulus menjadi lulus, jadi ada perubahan. Itu pun kalau memang sesuai dengan regulasi ketika dia sanggah,” tandasnya.

Diperkirakan, peserta yang lulus seleksi PPPK tenaga teknis baru mulai bekerja di bulan Juli atau Agustus mendatang. Karena masih ada proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan penyiapan dokumen lainnya yang menjadi bahan NIP PPPK.

Baca Juga:  Covid-19 Kembali Merebak, 15 Orang Terkonfirmasi Positif   

“Tetapi sebelum menginput atau mengupload mereka wajib mengisi DRH di aplikasi itu. Terakhir baru kita penetapan usul NIP bulan Juni. Mereka mulai bekerja nantinya usai menerima SK. Kalau proses NIP nya sampai dengan akhir bulan Juni, mudah–mudahan satu bulan setelah kita mengusulkan NIP nya itu, sehingga bisa kita terbitkan SK nya,” pungkasnya. (PS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *