iklan

Disnakertans Sumbawa Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Budi : Tidak Boleh Dicicil 

SUMBAWA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, M.AP., mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan/buruhnya. Paling lambat THR ini diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil atau diberikan secara penuh.

Pembayaran THR keagamaan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

“Pemberian THR bagi pekerja/buruh ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri bagi umat muslim. Ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” ujar Budi, kepada wartawan, Kamis (13/04).

Budi menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam pemberian THR keagamaan untuk tahun 2023 ini. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Mengenai besaran THR, Budi menyebut,  bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan.

Baca Juga:  Aksi 7, Upaya Pemda Sumbawa Percepat Penurunan Angka Stunting 

Sementara pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan ketentuan telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Sedangkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga:  Hari Pertama SKD, 26 Peserta Tidak Hadir

Pihaknya lanjut Budi, membuka posko pengaduan terkait pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum berkaitan dengan pembayaran THR keagamaan ini. Karena itu, ia meminta perusahaan agar mentaati aturan tersebut.

Ketika ada perusahaan yang tidak mentaati aturan dimaksud ujarnya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagain atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk tetap menaati edaran itu, untuk memastikan kebahagian hari raya adalah kebahagiaan kita semua,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *