iklan

Bupati Sumbawa Minta Pengawasan Lalulintas Ternak Diperketat 

SUMBAWA – Bupati Sumbawa meminta seluruh stakeholder agar lebih memperketat pengawasan lalulintas hewan dan produk hewan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan hewan dan produk hewan keluar maupun masuk ke Kabupaten Sumbawa benar-benar sesuai standar.

Pesan ini disampaikan Bupati melalui Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lalulintas Hewan dan Produk Hewan di Pulau Sumbawa, yang digelar oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar, Rabu (8/3) di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Disampaikan, lalu lintas keluar masuk hewan dan produk hewan di Kabupaten Sumbawa sangat intens. Terlebih menjelang masuknya bulan suci Ramadhan. Dimana, pada bulan februari 2023, sebanyak 36.984 hewan dan lebih dari 262 ton produk yang berasal dari hewan masuk ke Kabupaten Sumbawa. Sementara itu, tercatat sebanyak 36.776 hewan dan 7 ton produk dari hewan keluar Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga:  Perusahaan Besar Nasional Lirik Potensi Investasi di Sumbawa 

“Tingginya lalulintas keluar masuk hewan di Kabupaten Sumbawa tentu sejalan dengan tingginya resiko hewan-hewan tersebut terjangkit berbagai penyakit,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2022, tercatat lebih dari 14.000 kasus hewan teridentifikasi penyakit, yang didominasi oleh Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Oleh karena itu, diharapkan upaya-upaya penanggulangan penyakit pada hewan semakin gencar dilakukan. Salah satunya dengan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap hewan yang keluar dan masuk Kabupaten Sumbawa.

“Amati dan identifikasi hewan yang masuk dan keluar secara cepat untuk memastikan ada atau tidaknya suatu penyakit,” pintanya.

Melalui rakor ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah taktis, sehingga upaya penanggulangan hama penyebab penyakit pada hewan benar-benar dapat berjalan secara maksimal.

Baca Juga:  Desa di Sumbawa Kini Makin Maju dan Berkembang

“Tadi disampaikan oleh Kepala Karantina Sumbawa bahwa pintu keluar masuk yang resmi ada 8, tapi yang tidak resmi itu lebih banyak yakni 34 yang bisa keluar masuk ternak tanpa ada pemantauan. Ini barangkali perlu komitmen kita semua untuk menjaga lalulintas ternak,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *