iklan

Bawa Ketapel dan Anak Panah, 4 Anggota Geng Serigala Malam Diamankan Polisi 

SUMBAWA – Empat pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), diamankan oleh Tim Patroli Polsek Sumbawa, Jumat (3/3), sekitar pukul 20.30 Wita. Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa dan menyimpan Ketapel Panah.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos., membenarkan hal itu. Keempat pelajar ini masing-masing berinisial WAF (15), MR (13), FS (14) dan LRM (13). Mereka diketahui berstatus pelajar SMP di Sumbawa.

Dijelaskan Sumardi, penangkapan tersebut berawal dari Personel Polsek Sumbawa yang menerima informasi terkait adanya sekelompok remaja yang dicurigai membawa panah dan tengah nongkrong di simpang SMPN 4 Sumbawa.

“Benar kami telah mengamankan 4 orang pelajar yang membawa dan memiliki ketapel dan anak panah. Keempatnya diamankan saat sedang nongkrong di salah satu warung di simpang SMPN 4 Sumbawa,” ungkap Sumardi.

Baca Juga:  Operasi KRYD, Polsek Poto Tano Amankan Ratusan Liter Miras

Saat petugas tiba dan melakukan pemeriksaan badan dan jok motor para pelajar tersebut, ditemukan 2 ketapel serta 3 anak panah. Para pelajar tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sumbawa.

“Ketika dilakukan interogasi lebih dalam dan pemeriksaan Handphone, kami mendapatkan fakta bahwa para pelajar tersebut tergabung dalam anggota Serigala Malam yang beranggotakan sebanyak 64 orang. Diketahui keempat pelajar ini baru saja bergabung dan tengah berlatih menggunakan panah,” ujar Sumardi.

Malam itu juga, para pelajar tersebut yang didampingi orang tua masing-masing membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Tunggu Pembeli di Warung, yang Datang Malah Polisi 

“Para pelajar ini juga kami minta untuk melakukan wajib lapor yang didampingi para orang tuanya” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sumardi juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, ragu ataupun takut untuk melaporkan setiap hal yang berpotensi dapat menjadi ancaman gangguan kamtibmas. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *