SUMBAWA – Warga Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape berinisial MAI ditangkap polisi, Selasa (14/2). Pria tersebut diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di wilayah tempat tinggalnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban yang kehilangan sejumlah barang miliknya. Berupa satu unit mesin las, satu unit ketam listrik dan kompor portable.
Terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kunsen pintu belakang menggunakan gunting. ‘’Di dalam rumah temukan gunting di tanah yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mencongkel kunsen kayu pintu,’’ kata Sumardi, Rabu (15/2).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta dan melaporkan ke Polsek Lape. Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Lape langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 buah sikat besi, sebuah carter dan kompor portable yang disembunyikan di rumah terduga.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa mesin ketam listrik merk MAKITA yang telah digadai pelaku di Desa Lape. Kemudian mengamankan mesin las merk LAKONI yang dijual ke Kecamatan Sumbawa.
Setelah dilakukan interogasi, terduga mengakui perbuatannya. ”Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polsek Lape guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (PS)