SUMBAWA – Pansus DPRD Sumbawa menyetujui rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. Bank NTB Syariah berupa barang milik daerah berbentuk tanah.
Demikian disampaikan juru bicara Pansus DPRD Sumbawa, Hamzah Abdullah, dalam paripurna yang digelar, Kamis (19/1).
Menurut Hamzah, Pansus DPRD memahami bahwa salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni dengan optimalisasi barang milik daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah, dalam bentuk pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya.
Penyertaan Modal Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada PT. Bank NTB Syariah merupakan salah satu upaya optimalisasi barang milik daerah dimaksud.
Hamzah menegaskan, ada beberapa pertimbangan mendasar dilakukannya penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah ini. Pertama, barang milik daerah akan lebih optimal apabila dikelola oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal, untuk menambah Penyertaan Modal Daerah yang telah diberikan sebelumnya dalam bentuk uang, dan hal tersebut otomatis akan menambah kepemilikan saham daerah di PT. Bank NTB Syariah.
Kedua, peningkatan PAD yang bersumber dari bertambahnya kepemilikan saham akan berdampak pada penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dan ketiga kata dia, bahwa per tanggal 31 September 2021 Modal Inti PT. Bank NTB Syariah hanya mencapai Rp.1.375.265.000.000,00 (1 Triliun 375 Milyar 265 Juta Rupiah), sehingga PT. Bank NTB Syariah masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, untuk bisa memenuhi Modal Inti Minimum sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah), sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, tanggal 16 Maret 2020.
Hal ini, diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi strategi pemenuhan modal inti .inimum PT. Bank NTB Syariah pada tanggal 1 April 2021 dan rapat imum pemegang saham tahunan Bank NTB Syariah tahun buku 2020 tanggal 12 April 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan Setoran Modal Inti PT. Bank NTB Syariah dengan kekurangan total sebesar Rp.1,6 Triliun lebih, yang dibebankan kepada para pemegang saham. Pemenuhan kebutuhan modal Inti ini harus sudah terpenuhi paling lambat pada tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan juga dalam rangka memenuhi kebutuhan modal inti paling sedikit Rp.3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah) tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan besarnya penyertaan modal, baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah.
Untuk diketahui bahwa kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp.74.650.000.000,00 (74 Milyar 650 Juta Rupiah) dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham.
Apabila Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa Barang Milik Daerah ini dilaksanakan dalam bentuk tanah, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar Rp.1.865.400.000,00 (1 Milyar 865 Juta 400 Ribu Rupiah), sehingga menjadi Rp.76.515.400.000,00 (76 Milyar 515 Juta 400 Ribu Rupiah). Oleh karena itu, penambahan Modal Inti melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan PT. Bank NTB Syariah.
Barang Milik Daerah berbentuk tanah yang akan dilakukan penyertaan modal tersebut antara lain, tanah eks Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang, dengan luas 675 M2 (675 Meter Persegi) dan perhitungan nilai pasarnya sebesar Rp.824.900.000,00 (824 Juta 900 Ribu Rupiah) yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Plampang.
Kemudian, tanah eks Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk, dengan luas 850 M2 (850 Meter Persegi) dan perhitungan nilai pasarnya sebesar Rp.467.500.000,00 (467 Juta 500 Ribu Rupiah) yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Lunyuk.
Berikutnya, sebagian tanah Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan, dengan luas 1.000 M2 (Seribu Meter Persegi) dan perhitungan nilai pasarnya sebesar Rp.573.000.000,00 (573 Juta Rupiah) yang diperuntukan bagi Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT. Bank NTB Syariah di Utan.
“Dari ketiga obyek tersebut akan terpenuhi jumlah penyertaan modal sebesar Rp.1.865.400.000,00 (1 Milyar 865 Juta 400 Ribu Rupiah) sebagaimana telah kami sebutkan tadi di atas,” ujar Hamzah.
Kemudian penambahan jaringan kantor pelayanan PT. Bank NTB Syariah ini, khususnya di tiga wilayah dimaksud (yakni Kecamatan Plampang, Kecamatan Lunyuk dan Kecamatan Utan), akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di wilayah tersebut.
“Sebelum mengakhiri laporan Pansus ini, kami mengingatkan kembali bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPRD, pemda (melalui Pengelola Barang Milik Daerah) harus segera menyiapkan dan menyampaikan rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRD agar segera dibahas oleh DPRD bersama pemda untuk mendapatkan persetujuan bersama,“ tutup Hamzah. (PS)