SUMBAWA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2023 resmi ditetapkan. Berdasarkan SK Gubernur NTB No. 56/833 tahun 2022, UMK Sumbawa tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.389.606. Angka ini mengalami kenaikan 7,56 persen dari UMK Sumbawa tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2.227.172. SK yang ditandatangani Gubernur NTB tanggal 7 Desember 2022 ini, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
“Alhamdulillah, UMK Sumbawa tahun 2023 sudah ditetapkan Pak Gubernur. Ada kenaikan Rp 162.233 atau 7,56 persen dari UMK tahun ini,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa, Damhuri, Kamis (22/12).
Kenaikan ini menurut dia, patut disyukuri sebab tidak bertentangan dengan UMP dimana nominal UMK harus lebih tinggi. Karena itu Damhuri berharap, keputusan pemerintah ini dapat dilaksanakan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Begitu juga dengan karyawan, kenaikan UMK ini kata Ketua Gasbiindo Sumbawa itu, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan bekerja lebih baik lagi.
Untuk memastikan UMK tahun 2023 ini berjalan sesuai aturan yang berlaku pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumbawa.
Sosialisasi ini ungkap Damhuri, sangat diperlukan karena berdasarkan monitoring yang dilakukan pihaknya masih ada beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan UMK tahun 2022. Terutama perusahaan berskala kecil.
“Nanti kita investigasi kenapa masih ada perusahaan yang tidak taat dengan keputusan pemerintah tentang UMK ini. Secara umum mungkin karena tahun 2022 masih ada Covid. Kita lihat saja nanti,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP.
Untuk memastikan UMK ini berjalan dengan baik ujar Budi, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan akan melakukan evaluasi dan monitoring secara masif demi memastikan kebijakan pemerintah tentang UMK betul-betul dijalankan di lapangan. (PS)