SUMBAWA – Dukungan terhadap Pemda Sumbawa untuk membongkar bangunan café di Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, terus mengalir. Kali ini datang dari sejumlah organisasi Islam.
Yakni Ketua Umum PD Muhammadiyah Sumbawa DGH. Faisal Salim, PD NW Sumbawa, Ust. Salsah, M.Pd.I, PD Hidayatullah Sumbawa Ust. Yayan Satriyansyah, M.Pd., Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sumbawa Ust. Syaichu Rauf, Pengurus Daerah NWDI Sumbawa, Ust. Alimin, S.Ag., Pimpinan Pondok Aisiyah Samawa DGH. Munajad LC., Pimpinan Pondok NW Samawa, Ust. Bukran QH., dan Pimpinan Pondok Pesantren Gunung Galesa DGH. Muhammad Putera Akbar.
Ketua Umum PD Muhammadiyah Sumbawa DGH. Faisal Salim, S.Ag, mengaku masih menunggu realisasi perintah Bupati Sumbawa untuk membongkar bangunan café di Sampar Maras. Sebab sampai saat ini mereka belum melihat niat baik Bupati tersebut direalisasikan.
“Kami meminta agar pembongkaran bangunan café di Sampar Maras segera dilakukan tanpa ditunda-tunda,” tegas Dea Guru Faisal, Kamis (29/12).
Dikatakannya, bahwa rapat terakhir dengan Bapak Bupati Sumbawa belum lama ini terungkap bahwa ada beberapa pihak yang menginginkan untuk dilakukan pertemuan kembali. Bupati menolak hal tersebut, mengingat penutupan café di lokasi tersebut sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Artinya sudah lebih dari setahun pasca penyegelan, café tersebut tetap beroperasi.
Ketika café di Sampar Maras tetap beroperasi tanpa mengantongi izin, akan menjadi preseden buruk. Sebab masyarakat lain yang akan berusaha tidak lagi menjadi izin sebagai hal yang wajib dan penting. Namun yang paling dikhawatirkan, keberadaan café di Sampar Maras akan mendatangkan mudharat bagi masyarakat dan daerah ini.
“Semua ini kembali kepada sikap tegas pemerintah. Bukan hanya sikap hanya sebatas ucapan, tapi lebih jauh adalah tindakan. Kami justru mempertanyakan sikap pemerintah yang lamban. Jangan sampai dengan sikap ini muncul tuduhan terhadap pemerintah Kabupaten Sumbawa bersekongkol dengan para pengusaha kafe,” tukasnya.
Dea Guru Faisal yang mewakili sejumlah ormas Islam ini juga berharap kepada aparat keamanan untuk serius mendukung pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk bertindak tegas terhadap keberadaan café tersebut. Aparat keamanan diminta untuk tidak memback-up hal-hak yang merusak moral masyarakat Sumbawa.
Demikian dengan kepada para penjual miras, pengusaha kafe atau hiburan malam yang menyediakan tempat maksiat, agar segera menghentikan bisnis-bisnis haram tersebut. “Masih banyak bisnis-bisnis lain yang barokah dan diridhai Allah SWT,” imbuhnya.
Karenanya sebelum menutup Tahun 2022 ini, pembongkaran bangunan Café di Sampar Maras dan penutupan café-café di Kota Sumbawa yang dinilai melanggar aturan, harus dilakukan. Apalagi ada oknum-oknum yang bergerilya untuk melobi pemerintah daerah meminta toleransi bagi mereka untuk membuka usahanya pada malam Tahun Baru. “Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (PS)