SUMBAWA – Pengadilan Negeri Sumbawa kembali berupaya untuk melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa, tepat di samping eks Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa. Obyek tersebut telah didiami sejumlah kepala keluarga selama puluhan tahun. Upaya eksekusi ini sebenarnya sudah yang keenam kalinya setelah lima kali sebelumnya gagal dilaksanakan.
Pasalnya ahli waris H Mahmud selaku tergugat menolak eksekusi karena mereka telah mengantongi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkannya saat melawan H Ahmad selaku penggugat (pemohon eksekusi). Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat (inkrach) tersebut menjadi dasar pihak ahli waris H Mahmud mengurus dan menerbitkan sertifikat, dan sertifikat hak milik (SHM) tersebut sudah dikantongi.
Namun anehnya H Ahmad kembali melakukan gugatan di obyek yang sama. Padahal secara hukum tidak dibenarkan, karena Nebis in Idem yaitu tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Lebih anehnya lagi Mahkamah Agung (MA) memenangkan penggugat.
Putusan perkara perdata Nomor 15 SPDTG/1996/PN Sumbawa Besar inilah yang dijadikan dasar oleh H. Ahmad untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Sumbawa. Selaku eksekutor, PN Sumbawa telah bersurat ke pemohon maupun termohon eksekusi untuk pelaksanaan constatering. Pelaksanaan ini pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.
Constatering ini sebenarnya dijadwalkan Senin, 5 Desember 2022 lalu, namun ditunda. Menurut Panitera, Lukas Genakama SH saat itu, bahwa penundaan pelaksanaan constatering karena bertepatan dengan pelaksanaan pengukuran lahan Samota. PN Sumbawa akan menjadwal ulang pelaksanaan constatering dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Drs. Dahlan HM didampingi Rasyid Arsalan SH selaku perwakilan ahli waris tergugat (H. Mahmud) menyatakan, menolak secara tegas upaya eksekusi yang kembali dilakukan Pengadilan Negeri Sumbawa. Alasannya, objek yang disangkakan dalam amar putusan itu tidak jelas. Karena tidak berdasarkan batas luas objek yang disengketakan. Apabila disebutkan batas berdasarkan perkara tahun 1996, pihaknya mempertanyakan hal itu. Karena putusan verstek tahun 1994 dimenangkan oleh tergugat. Jadi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang baru ini, dinilai kabur.
Dituturkan, gugatan ini sudah pernah dilayangkan oleh penggugat pada tahun 1981 lalu dan diputuskan tahun 1984. Dalam putusan itu, penggugat menang. Pihak tergugat kemudian memberikan lahan seluas 988 meter persegi kepada penggugat. Sementara sisanya seluas 6.353 meter persegi merupakan hak dari tergugat. “Kami juga sudah memegang putusan incraght tahun 1981 dan sudah dilakukan eksekusi pada 1984. Atas dasar itu, diterbitkanlah SHM (Sertifikat Hak Milik, red) atas nama Siti Sarah,” ujarnya.
Ia mempertanyakan objek mana yang digugat oleh pihak penggugat. Pihak penggugat juga pernah melakukan gugatan pada tahun 1993 dan incraght pada tahun 1995. Dimana pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat menerima gugatan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta kepastian hukum dari pengadilan. Karena dia yakin bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia. “Kami memohon dengan seadil-adilnya, jika pemohon menyatakan bahwa itu adalah haknya, mari kita mengecek bersama ke lapangan. Jika pemohon bisa membuktikan memiliki bukti atas batas tanahnya, kami bersama keluarga akan menghormati apapun keputusannya,” tantangnya.
Menurutnya, penolakan dari pihaknya ini bukan tanpa alasan, melainkan dengan dasar putusan pengadilan sebelumnya. Selain itu, ada surat dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa sebelumnya, menyatakan bahwa batas tanah dari objek yang disengketakan itu tidak jelas.
Untuk diketahui amar putusan kasasi, objeknya terletak di Peliuk Elong, Kelurahan Pekat, seluas 6.353 meter persegi. Batas utara adalah pekarangan rumah H. Maksud, Abu Bakar, Agus Salim dan pekarangan rumah H. Sanafiah. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah penggugat dan pekarangan rumah almarhumah Nyai Lewe. Batas sebelah barat, Jalan dr. Cipta. Sementara sebelah timur adalah parit atau saluran air Kota Sumbawa. Dulunya, ahli waris penggugat menunjuk batas-batas obyek sesuai amar putusan, yang disaksikan secara langsung oleh Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, aparat kepolisian dan seluruh masyarakat yang hadir di tempat itu.
Berdasarkan batas-batas yang disebutkan itu, eksekusi tak dilaksanakan. Sebab, batas-batas obyek yang ditunjuk oleh Pemohon Eksekusi itu adalah batas-batas obyek yang merupakan hak milik yang sah dan berkekuatan hukum tetap dari H. Mahmud (alm), sebagaimana tertuang dalam putusan Lembaga Peradilan. (PS)