SUMBAWA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru mengeluarkan instruksi tentang penghentian sementara pemberian obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut progresif atypical yang banyak menyerang anak-anak.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si, M.Si, APt, mengakui pihaknya telah menerima surat dari Kemenkes RI yang diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2022 tersebut.
Dikes Sumbawa kata dia, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Dikes Provinsi NTB, dan Balai Balai POM Mataram, perihal tindakan apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti keputusan Menkes RI itu.
“Surat Kemenkes ini sudah kita terima terkait instruksi obat dalam bentuk sirup dihentikan untuk sementara karena di pusat ada Balai POM melakukan pengujian ulang. Namun ini perlu kami konfirmasi ke provinsi dan Balai POM bagaimana tindakan yang harus kita lakukan daripada surat dari Kemenkes yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober,” ujar Junaedi, saat ditemui di kantor Bupati Sumbawa, Kamis (20/10).
Junaedi menegaskan, berdasarkan penjelasan Balai POM, untuk sementara penggunaan obat dilakukan secara aman, dalam artian tergantung pada pertimbangan dokter. Namun, untuk pembelian obat tanpa resep di apotek, harus mengacu pada anjuran dari Kemenkes sambil menunggu perkembangan lanjut.
“Hari ini kita coba konformasi dulu, saya tadi berusaha menelpon kepala BPOM Mataram dan coba ke kadis provinis apa tindakan yang harus kita lakukan,” pungkasnya. (PS)