iklan

Pemda Sumbawa Jadwalkan Ganti Rugi Lahan Irigasi Beringin Sila Pekan Depan 

SUMBAWA – Proses validasi data terkait pengadaan lahan untuk jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila, masih berlangsung. Rencananya, pembayaran ganti rugi atas pengadaan lahan tersebut akan dilaksanakan pekan depan.

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Surbini, SE., MM, yang ditemui, Rabu (19/10) mengatakan, menurut pihak BWS Nusa Tenggara-1 Mataram, pembangunan irigasi ini direncanakan dilaksanakan dalam tahun ini. Namun, sebelum pembangunan dilaksanakan, dilakukan pengadaan lahannya terlebih dahulu.

Menurut Surbini, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pemilik lahan pada tahun 2021 lalu. Adapun lahan yang terdampak dalam pembangunan jaringan irigasi ini sebanyak 170 bidang dengan luas sekitar 23 hektar. Para pemilik lahan setuju atas rencana pembangunan jaringan irigasi itu.

Karena itu, tahapan dilanjutkan dengan penilaian objek lahan yang dilakukan oleh tim penilai independen. Dari hasil penilaian ini, dilakukan musyawarah bentuk ganti kerugian pada 22 September 2022 lalu. Masyarakat sepakat, bahwa ganti kerugian diberikan dalam bentuk uang.

Baca Juga:  Serapan Dana Desa di Sumbawa Baru 84 Persen

Surbini mengungkapkan, dalam kegiatan itu, awalnya para pemilik lahan tidak setuju dengan besaran nilai ganti rugi. Terkait hal ini, kata Surbini, pihaknya kembali menyurati tim penilai terkait nilai ganti rugi. Namun, tim penilai menyatakan bahwa hasil perhitungan itu tidak bisa diubah, sebab hasil perhitungannya bersifat mengikat. Apabila masyarakat menerima hasil dari tim penilaian, maka pembayaran ganti ruginya akan langsung diproses. Namun, jika ada masyarakat yang tidak menerima, sesuai ketentuan maka biaya ganti ruginya akan dititipkan melalui pengadilan.

Lebih lanjut Surbini mengatakan, Pemda Sumbawa dalam hal ini juga ikut terlibat dalam tahap persiapan. Sesuai perintah Gubernur NTB, Bupati Sumbawa melaksanakan sejumlah tahapan. Seperti, pemberitahuan rencana pembangunan, sosialisasi, pendataan awal, konsultasi publik dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Beri Perlindungan Lebih Maksimal, Pemda Sumbawa Siapkan Ranperda PMI

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BWS NT-1, proses validasi itu telah diterima oleh mereka. Rencananya, pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan pekan depan. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *