MATARAM – Seorang oknum guru ngaji di Kota Mataram berinisial S (56) dibekuk polisi. Ia dilaporkan telah mencabuli sejumlah muridnya. Dari 8 orang yang diduga dicabuli, baru dua orang yang resmi melaporkannya secara hukum.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan dari para korban dan saksi, penyidik Unit PPA Resrim Polresta Mataram menetapkan S sebagai tersangka.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa S.IK, M.H dalam konferensi persnya, Senin (17/10), mengatakan, penangkapan ini berdasaran laporan masyarakat bahwa ada seorang oknum guru ngaji berbuat tak senonoh terhadap sejumlah muridnya.
Penyidik Unit PPA kemudian menindaklanjutinya dengan memeriksa beberapa korban dan meminta keterangan orang tua korban.
Dari pemeriksaan ini, beberapa korban mengaku mengalami rasa sakit di bagian kelamin. Tersangka pernah memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Ini diperkuat dengan hasil visum yang menemukan adanya bekas luka lama di kelamin korban.
“Ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 sampai 12 tahun yang pernah dicabuli. Tapi baru 2 korban yang berani melaporkan kasus ini,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara. (PS)