SUMBAWA – Sebuah dump truck yang melaju di jalan lintas Sumbawa—Bima, dicegat di depan Mapolsek Lape, Senin (17/10), sekitar ukul 16.30 Wita. Saat itu juga sopirnya dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.
Bukan tanpa alasan polisi meringkus sopir dump trukc yang diketahui berinisial MS alias Moses (46) tersebut.
Ternyata, dari tangan warga Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang Sumbawa ini, polisi mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis shabu seberat 0,36 gram, 1 klip kosong, HP Nokia dan sekotak korek kayu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., MH., yang dikonfirmasi, Selasa (18/10) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi SH, MH meluncur ke lokasi dan menunggu di depan Mapolsek Lape.
Tak lama muncul sebuah truk dan langsung dicegat. Sopir truk digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba. Atas temuan shabu ini, terduga dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)