SUMBAWA – Satu per satu terduga pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Selang sehari menangkap dua terduga bandar dan satu pengedar di Kota Sumbawa, kini bergeser ke Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Tepatnya di Dusun Panua, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi, SH., MH., meringkus HA (18) di rumahnya, Rabu (5/10) malam. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dari penangkapan ini ditemukan 3 poket narkotika jenis shabu seberat 1,10 gram di kantong celana.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, terduga sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)