SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kesehatan (Dikes) setempat telah membentuk Tim Pengawas terhadap peredaran obat dalam bentuk sirop atau cair.
Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan (Menkes) RI terkait penghentian sementara pemberian obat sirop atau cair kepada masyarakat sebagai upaya kewaspadaan terhadap kasus gagal ginjal akut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa, Junaedi, S.Si, A.Pt, M.Si mengatakan, berdasarkan hasil pengujian oleh Badan POM, hingga saat ini terdapat 5 merek obat sirot dari 3 perusahaan dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi yang dipersyaratkan.
“Sudah ditarik sama pabrik atau distributornya bahkan apotek sudah mengembalikan. Untuk pengawasan, kami sudah membentuk tim kolaborasi dengan Polri untuk mengedukasi dan pengawasan dibeberapa distributor, apotek dan puskesmas termasuk rumah sakit,” ujar Junaedi, Senin (31/10).
Sejak adanya surat dari Kemenkes untuk menunda pemakaian dan peresepan atau penjualan obat sirup, pihaknya telah melakukan upaya tindaklanjut.
“Sudah kita lakukan pemantauan sejak adanya surat itu. Untuk penggunaan di fasilitas kesehatan yang ada, kita tidak resepkan sepanjang belum dinyatakan boleh. Pengawasan tetap kita kita lakukan,” tegasnya.
Sementara untuk kasus tambahnya, hingga saat ini belum ada laporan dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada. “Kita belum ada kasus khusus di Sumbawa. Semoga saja tidak ada,” pungkasnya. (PS)