SUMBAWA – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengingatkan pelaksanaan tugas, fungsi serta pengambilan kebijakan kepala desa wajib didasari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Tata kelola pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa wajib didasari peraturan perundang undangan,” tegas bupati diwakili Asisten Bidang Pembangunan, Ir Dirmawan, saat membuka musda Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D), Kamis (6/10).
Dikatakan Bupati, saat ini cukup banyak kepala desa terindikasi terlibat masalah hukum. Ini menandakan penyelenggaraan pemerintahan desa belum berjalan dengan baik dan menyalahi aturan.
Karenanya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pemahaman tentang regulasi-regulasi terkait tata kelola pemerintahan desa perlu terus ditingkatkan.
“Jadikan FK2D wadah untuk saling berbagi pengalaman maupun pengetahuan terkait pemerintahan dan pengelolaan dana desa,” pintanya.
Seperti diketahui, Kepala Desa Gontar Kecamatan Alas, M Taufik SP, meraih suara terbanyak pada musda tersebut.
Taufik meraup 50 suara. Disusul Kepala Desa Empang Bawa Kecamatan Empang, H. Hapsan, 36 suara serta Kepala Desa Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu, Alwan Hidayat, 27 suara. Sementara Kades Jorok Kecamatan Untir Iwis, Rusman Akang hanya meraih 6 suara. Masa bhakti FK2D selama 3 tahun dari 2022 – 2023. (PS)