SUMBAWA – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, mengharapkan penyaluran BBM dilakukan secara tepat. Yakni tepat volume dan tepat sasaran. Hal itu disampaikan bupati saat membuka sosialisasi implementasi peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019, di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (19/10).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa, saya menyambut baik kegiatan ini supaya ketersediaan dan pendistribusian BBM yang ditetapkan pemerintah, tepat sasaran dan tepat volume,” ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, L. Suharmaji Kertawijaya, MT.
Bupati mengatakan, BBM adalah komoditi yang sangat penting. Hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada bahan bakar tersebut. Karena itu pendistribusian dan ketersediaannya harus dipastikan berjalan lancar. Tujuannya untuk menghindari timbulnya masalah di tengah masyarakat.
Dijelaskan, guna mengimbangi kondisi kenaikan BBM, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diwajibkan mengalokasikan sebesar 2 persen dari dana transfer umum. Yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Selain untuk menjaga inflasi di daerah, juga untuk subsidi penyesuaian kenaikan harga BBM. “Semoga kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan membantu mengontrol laju inflasi, menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut bupati menegaskan, sebagaimana tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, bahwa untuk membeli JBT, pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, kepala pelabuhan perikanan, dan atau lurah/kepala desa. “Bahkan BPH Migas juga mengatur terkait jumlah volume JBT, tempat pengambilan JBT oleh konsumen pengguna, hingga lebih detail terkait ukuran kapal pengguna,” terangnya.
Tentunya ini bertujuan agar pengelolaan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Sehingga ketersediaannya dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan serta tidak diselewengkan.
Sosialisasi Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu ini, disampaikan langsung oleh Abdurrahman Saleh dari Komite BPH Migas Jakarta, dan Sales Branch Manager PT. Pertamina Region V Wilayah Pulau Sumbawa. (PS)