SUMBAWA – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar, menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan Optimalisasi Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) Komoditi Pertanian Pulau Sumbawa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula H. madelaoe ADT lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (6/10) ini, dihajatkan untuk memberikan informasi dan pemahaman regulasi kepada pemangku kepentingan maupun instansi mitra karantina di Pulau Sumbawa, sekaligus sebagai forum konsultasi publik untuk menemukenali dan menyelesaikan masalah dan tantangan karantina saat ini.
Selain itu, diikhtiarkan juga untuk optimalisasi Gratieks dalam rangka meningkatkan kontribusi devisa terhadap eskpor produk pertanian Pulau Sumbawa ke pasar mancanegara. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI, Ir. Junaidi, MM.
Bupati Sumbawa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Hasan Basri, MM., yang membuka secara resmi kegiatan tersebut berharap, dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, para importir maupun eksportir di Pulau Sumbawa dapat memahami regulasi baru, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 1992.
Dikatakan, regulasi ini dibuat tidak untuk mempersulit para pengusaha, melainkan demi menjaga agar penyakit atau wabah pada hewan dan tumbuhan tidak masuk ke Indonesia, khususnya Pulau Sumbawa. Apapun yang masuk dan keluar dari Pulau Sumbawa harus benar-benar bersih dan bebas dari penyakit, sebutnya.
Bupati dihadapan para peserta sosialisasi, meminta agar semua pihak belajar dari pengalaman mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku, yang menyerang hewan ternak ruminansia dihampir seluruh wilayah NTB.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2019, kita mampu mencegah masuknya hama penyakit di pulau sumbawa, khususnya di Kabupaten Sumbawa,” ucapnya. (PS)