MATARAM – AA benar-benar bejad. Pria berusia 47 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun. Aksi tak bermoral ini dilakukan di rumahnya sendiri, Kota Mataram. Kini duda beranak tiga itu diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa S.IK, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasubdit II Reskrim Unit PPA, dan Wakasat Reskrim di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Selasa (27/9) membenarkan adanya kasus tersebut. Peristiwa memilukan dan memalukan itu terjadi pada 21 Juli 2022 lalu.
Berawal sekitar pukul 21.00 Wita, terduga masuk kamar korban dan langsung tidur di sebelah korban. Terduga langsung mengelus dan mengusap bagian dada korban secara berulang kali. Selanjutnya membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jarinya.
Setelah nafsunya memuncak, terduga mulai menyetubuhi korban. Korban seketika terjaga dan sempat meronta untuk melawan. Namun terduga mengancam akan memukulnya jika berteriak dan terus meronta.
Pasca peristiwa itu, korban menceritakan kepada bibi dan ibu kandungnya yang tinggal di tempat berbeda. Sebab terduga sudah dua tahun menduda setelah bercerai dengan ibu korban. Ketiga anak hasil perkawinannya termasuk korban, diasuh terduga.
Atas kejadian itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah di bagian kelamin korban. Terduga sudah diamankan.
“Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik, kami pastikan perkara ini sudah masuk dalam tindak pidana, berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.IK.
Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (PS)