iklan

Diminta Dikbud NTB, Kejati NTB Dampingi Pelaksanaan DAK 2022 Bidang SMK 

SUMBAWA – Bertempat di Aula SMK Negeri 1 Sumbawa, Kamis (8/9), sebanyak 9 SMK di Kabupaten Sumbawa, melakukan penandatanganan surat pesanan sekaligus lounching DAK Tahun 2022 bidang SMK.

Selain kepala sekolah penerima, kegiatan ini dihadiri langsung PPK DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, I Ketut Swardana, S.IP, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Karya Graham, SH, M.Hum dan Jaksa Fungsional Kejati NTB, Dina Kusniawati, SH. Hadir juga sejumlah fasilitator, supplier serta pengawas.

Untuk diketahui kesembilan sekolah penerima ini adalah SMK 1 Sumbawa, SMK 2 Sumbawa, SMK 1 Buer, SMK 1 Pulau Moyo, SMK 1 Lenangguar, SMK 1 Lopok, SMK 1 Labangka, SMK 1 Plampang dan SMK 1 Tarano.

Dana yang diterima sekolah nantinya bervariasi. Paling sedikit berkisar Rp 1,2 M dan paling besar sekitar Rp 5 M. Anggaran ini ada yang digunakan untuk membangun ruang kelas baru, rehab kelas serta pengadaan alat penunjang program kejuruan.

Karya Graham menyampaikan, hadirnya Kejati NTB dalam kegiatan DAK Tahun 2022 bidang SMK di wilayah NTB termasuk Kabupaten Sumbawa ini, merupakan pemintaan langsung dari Dinas Dikbud NTB. Tugasnya melakukan pendampingan.

Dinas Dikbud menurut dia, tentunya punya alasan mengapa pendampingan ini harus dilakukan oleh Kejati NTB. Alasan pertama, kegiatan ini sangat urgen karena menyangkut bidang pendidikan yang sama pentingnya dengan bidang kesehatan, pertahanan dan hukum. “Alasan kedua yang tidak kalah pentingnya, karena ada hal baru yang sebelumnya mungkin tidak ada, sekarang diberlakukan. Sepertinya itu alasan mengapa Dikbud NTB meminta kita (Kejati NTB) melakukan pendampingan DAK Tahun 2022 ini,” kata Karya Graham.

Baca Juga:  Guru SMAN 2 Sumbawa Timba Ilmu ke Jepang

Karena kegiatan DAK tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ia menekankan agar semua yang terlibat di dalamnya memahami tugas dan fungsinya masing-masing. Demikian juga ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Jadi tolong dipahami itu semua, sehingga nanti jelas si A melakukan apa, begitu juga dengan si B dan C kegiatan apa saja yang dilakukannya. Kita harus pahami betul itu. Jangan sampai terjadi misalnya si A harus melakukan ini ternnyata tidak dilaksanakan atau hanya sebagian yang dikerjakan, nda boleh begitu. Kalau ini yang kita lakukan pasti hasil yang dicapai tidak baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jika terjadi persoalan dalam pelaksanaannya nanti, segera dilaporkan agar cepat dicarikan solusinya. Sebab DAK ini menggunakan uang negara (APBN), bukan uang pribadi maupun swasta. Dalam penggunaannya tentu ada aturan yang mengikat. “Aturan mainnya sudah ditetapkan dan kita harus tunduk. Tidak bisa (anggaran) dipakai sesuka hati kita. Karena apa, ada konsekwensinya dengan hukum. Kita bisa dituduh korupsi kalau misalnya melakukan penyelewenangan terhadap ketentuan tentang keuangan negara,” ungkap Karya Graham.

“Kalau ada sesuatu yang menimbulkan perbedaan persepsi katakanlah dalam kontrak itu ada kalimat yang memunculkan perbedaan, jangan sungkan-sungkan untuk bertanya. Ini apa maksudnya, ini gimana, nanti kita selaku pendamping akan memberikan penjelasan atau pemahaman yang benar terhadap perbedaan penafsiran tadi. Supaya apa, agar kita punya pemahaman yang sama tentunya didasarkan atas ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Empat Sekolah Dalam Kota Sumbawa "Terpaksa" BDR Lagi

Senada dengan Karya Graham, Jaksa Fungsional Kejati NTB, Dina Kusniawati, SH, menegaskan untuk menghindari resiko hukum, transparansi harus selalu dikedepankan dalam pelaksanaan DAK Tahun 2022 bidang SMK ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Sehingga hasilnya nanti tepat anggaran, tepat waktu dan tepat kualitas. Harus efisien dan efektif juga, itu poinnya. Jangan lupa tetap berkoordinasi supaya pekerjaan ini bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Nasrullah Darwis, M.Pd, berharap sekolah penerima segera bergerak pada sebuah perencanaan ke pelaksanaan agar waktu bisa dikejar sampai pertengahan Desember 2022 nanti.

“Kami dari KCD Dikbud dan juga termasuk pengawas eksternal siap mengawasi pelaksanaan kegiatan tahap demi tahap hingga pelaporan. Nanti kita evaluasi juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ucap Nasrullah Darwis. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *