iklan

Potong Bersyarat PMK, Pemda Beri Ganti Rugi 10 Juta Per Ekor 

SUMBAWA – Pemda Sumbawa menyiapkan ganti rugi bagi ternak yang dipotong bersyarat karena sakit parah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan  Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa, Junaidy SPt mengatakan, bentuk kompensasi itu berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta. “Ternak yang sakit parah PMK dan tak bisa diobati lagi, harus dipotong. Pemerintah siapkan ganti rugi 10 juta per ekor,” terang Junaidy, Senin (8/8).

Pemotongan bersyarat tersebut kata dia merupakan upaya pencegahan wabah PMK berjangkit lebih luas.

Menjawab apakah peternak mau menerima kompensasi tersebut, Junaidy menegaskan tidak semua peternak berkenan menerima  nilai ganti rugi tersebut. “Ada yang keberatan. Karena harga kerbaunya sudah ditawar 30 juta. Peternak yang keberatan ini lebih memilih opsi pengobatan daripada pemotongan bersyarat,” ungkap Junaidy.

Baca Juga:  Sumbawa Dapat Kuota 1.296 Seleksi Tenaga Guru PPPK Tahun 2022 

Dikesempatan itu, Junaidy  meminta peternak tak perlu panik. Alasannya, meski wabah PMK cepat menular namun tingkat kematiannya sangat rendah. Selain itu, obat-obatan dan vaksin PMK juga tersedia.

“Dari dua ratus lebih yang terjangkit, baru satu ekor  yang mati. Itupun sapi pedet,” kata Junaidy didampingi Kabid Kesehatan Hewan, Drh. Rini Handayani MSi.

Junaidy juga menambahkan, pihaknya teleh menyiapkan obat dan vaksin PMK. “Jadi ndak perlu panik. Kalau ternaknya bergejala PMK, cepat laporkan agar segera ditangani.” imbuhnya.

Ia juga menghimbau peternak untuk bergegas membawa ternaknya bila di derahnya ada program vaksinisasi. “Sementara ini vaksinisasi diprioritaskan diradius 10 kilometer dari kecamatan terjangkit,” tandas Junaidy. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *