MATARAM – Peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram berhasil digagalkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jum’at (12/8). Penyitaan ganja yang dikemas dalam pecahan poket masing-masing 300 gram ini merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Jalan Baiturrahman Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram, dan salah satu rumah di lingkungan yang sama.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, didampingi Wakapolresta, AKBP Syarif Hidayat, Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.IK dan Kasi Humas IPTU Siswoyo mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya narkoba.
Tim langsung meluncur ke TKP. Setelah memastikan, tim meringkus HW (18) pemuda warga Lingkungan Pande Emas Mutiara, saat membawa barang bukti. Selain ganja, ikut diamankan alat komunikasi dan sepeda listrik yang digunakan terduga.
Kepada polisi terduga mengaku bersama rekannya memesan ganja itu secara online. Tim pun menuju kediaman rekannya. Namun yang dicari tidak berada di tempat.
Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (PS)