LOMBOK UTARA – Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG (31). Warga Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara ini, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masuk duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Ia dibekuk pada hari Selasa,16 Agustus 2022 lalu. Kini polisi tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolres lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, yang dikonfirmasi melalui Kasubsi PIDM Humas, IPDA Made Wiryawan, membenarkan tentang adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.
“Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, Jum’at (19/8).
Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah dilakukannya secara intensif.
“Untuk saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Wiryawan
Menurut pengakuan terduga pelaku kata Wiryawan, untuk sementara dari bulan Maret 2022 setidaknya sudah 5 siswi yang menjadi korban nafsu bejat yang dilakukan oleh oknum guru honorer yang mengajar di SD dan SMP Satu Atap (Satap) di Kecamatan Tanjung KLU tersebut.
“Dari 5 siswi yang diperiksa 4 di antaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD. Tiga dari mereka (siswi) mengaku dilecehkan oleh saudara MG,” terang Kasubsi Humas
Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecehan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas saat dalam keadaan kosong dan sepi.
“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran, pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Aaak atau pasal 6 huruf (a) jo pasal 4 ayat (1) huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tandasnya. (PS)