iklan

Formasi PPPK Guru Honorer Tahun 2022 Bertambah, Ini Penyebabnya

SUMBAWA – Sebanyak 881 guru honorer di Kabupaten Sumbawa, telah resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya 480 guru yang dinyatakan lulus tahap I dan 401 lulus tahap II. Mereka merupakan peserta tes PPPK tahun 2021 dan diangkat pada tahun 2022.

Kini tinggal tersisa 725 peserta yang akan mengikuti seleksi tahap III. Namun sampai hari ini juklak juknis terkait jadwal pelaksanaan tes belum dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut informasi yang beredar sisa formasi tahun 2021 sebanyak 725 orang ini akan digabung dengan usulan formasi PPPK tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, Serahlihuddin, S.IP, M.Acc, mengakui hal itu.

“Betul. Sisa formasi tahun 2021 untuk tahap III sebanyak 725 ini digabung dengan usulan formasi PPPK tahun 2022,” kata Serahlihuddin, Senin (15/8).

Dengan penggabungan tersebut otomatis formasi untuk tenaga guru bertambah. Untuk diketahui Pemda Sumbawa tahun ini mengusulkan sebanyak 833 formasi pada seleksi PPPK tahun 2022.

Baca Juga:  Denmark Jajaki Peluang Investasi Proyek Energi Biomassa di Sumbawa   

Tidak seperti tahun 2021 yang hanya diperuntukkan bagi tenaga guru honorer, formasi PPPK tahun ini juga diberikan untuk tenaga tehnis 126 formasi dan tenaga kesehatan 135 formasi. Sementara untuk tenaga guru 572 formasi.

“Jadi untuk tahun 2022 ini, Insya Allah, total formasi guru PPPK itu 1.297 (sisa formasi tahun 2021 sebanyak 725 ditambah usulan tahun 2022 sebanyak 572). Itu dengan catatan usulan formasi 2022 khusus guru tadi disetujui sama KemenPAN-RB,” terang Serahlihuddin.

Dijelaskannya, kebijakan penggabungan ini karena seleksi tahap III untuk sisa formasi tahun 2021 sudah masuk dalam tahun anggaran 2022. Sedangkan pelaksanaan tes seleksi tahap I dan II masih dalam tahun anggaran 2021. “Karena anggaran pelaksanaannya dimasukkan dalam anggaran 2022, sehingga sisa formasi 2021 tadi harus digabung dengan usulan formasi tahun ini,” ungkapnya.

Serahlihuddin menjamin pengabungan ini tidak akan menggangu kuota baik sisa formasi 2021 maupun usulan formasi tahun 2022 untuk tenaga guru. Sebab berdasarkan analisis kebutuhan saat ini Sumbawa masih kekurangan tenaga guru sebanyak 1.303.

Baca Juga:  Kabupaten Sumbawa Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Tingkat Provinsi NTB 

Mengenai juklak juknis pelaksanaan PPPK tahun 2022, Serahlihuddin, menegaskan hingga kini belum diterbitkan oleh KemenPAN-RB. Tapi jika mengacu pada tahapan pendataan pegawai non ASN ke aplikasi BKN yang harus sudah masuk paling telat tanggal 30 September 2022, ia memperkirakan sekitar bulan Oktober atau November juklak juknis tersebut sudah terbit.

“Mungkin antara Oktober atau November 2022. Kita juga masih menunggu informasi lebih lanjut. Yang pasti semua data baik sisa formasi guru honorer tahun 2021 maupun usulan formasi tahun 2022 sudah kita input dan diunggah dalam aplikasi E Formasi,” tutup serahlihuddin. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *