SUMBAWA – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (65). Warga Lito Kecamatan Lito Kecamatan Moyo Hulu ini, diduga pelaku kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.
Tak sendiri, polisi juga ikut mengamankan seorang penadah berinisial AA (26) warga Batu Ongo, Kecamatan Lopok.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos membenarkan hal itu. Korbannya adalah Jafaruddin, warga Lito.
”Betul. Keduanya sudah diamankan atas hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek, setelah adanya laporan polisi pada 21 Agustus 2022,” ujar Sumardi, Senin (22/8).
Kasi Humas menuturkan, kejadian bermula pada 14 Agustus 2022 lalu. Saat itu, korban hendak mengecek sapi miliknya yang dipelihara secara ekstensif di areal persawahan Orong Tete Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu.
Jumlah sapi korban sebanyak enam ekor. Tapi satu di antaranya menghilang. Korban berusaha mencari di sekitar lokasi tapi tidak ketemu.
Sekitar seminggu kemudian, korban mengetahui sapinya telah dijual terduga pelaku ke AA. Untuk memastikan informasi tersebut, korban beserta saksi dan sejumlah keluarganya mendatangi kandang milik AA.
Benar saja, sapi milik korban ada di sana. Korban langsung melaporkan hal ini ke Polsek Moyo Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Moyo Hulu terjun melakukan pengecekan ke kandang AA, dan benar saja sapi korban ada di sana. Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku bahwa sapi itu dibeli dari MA seharga Rp 2,5 juta.
Atas kejadian itu, korban mengaku rugi Rp 30 juta. Sementara terduga pelaku telah diamankan.
”Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk diperiksa, dan satu ekor sapi korban tersebut diamankan di Polsek Moyo Hulu,” pungkasnya. (PS)