SUMBAWA – Dari dua desa yang melakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW), jabatan Kepala Desa Kalabeso Kecamatan Muer, tampaknya cukup menarik minat sejumlah kalangan untuk bertarung.
Tercatat ada 5 bakal calon (balon) yang mendaftar. Pendaftaran sendiri dibuka tanggal 8 Agustus dan ditutup tanggal 12 Agustus lalu.
Alhasil, kemungkinan besar panitia bakal melakukan seleksi tambahan. Itu dikarenakan bakal calon yang mendaftar lebih dari 3 orang. Mereka adalah Lutfi Ali, Syamsuddin, Sirajuddin Fatah, Supardi dan Herman.
Namun kepastian jadi tidaknya seleksi tambahan ini tergantung dari hasil tahapan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon. Tahapan ini sedang berlangsung dan baru berakhir tanggal 2 September nanti.
“Kalau hasil verifikasi yang dilakukan panitia nanti menyatakan administrasi semua bakal calonnya lengkap, berarti ada seleksi tambahan, kan lebih dari tiga orang. Kecuali ada bakal calon yang gugur karena administrasinya tidak lengkap dan panitia menetapkan 3 atau 2 orang saja sebagai kandidat, seleksi tambahannya tidak ada. Sesuai ketentuan bakal calon dalam PAW kades ini maksimal 3 orang dan minimal 2 orang. Jika calonnya hanya 1 orang panitia harus memperpanjang waktu pendaftaran,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, S.STP, M.Si, saat ditemui, Selasa (30/8).
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya seleksi tambahan ini, Uchas, sapaan akrab pejabat muda ini menuturkan, panitia setempat sudah menunjuk pihak ketiga yang bersifat independen untuk menjalankan tugas tersebut.
Siapa pihak ketiga yang dimaksud ini Uchas, tidak menyampaikannya secara spesifik. Ia hanya menyebut salah satu universitas ternama di Kabupaten Sumbawa.
Berbeda dengan Desa Kalabeso, Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu, yang juga melaksanakan PAW tinggal menunggu penetapan calon terpilih. Sebab bakal calon yang mendaftar hanya 2 orang atau sudah sesuai dengan ketentuan. Kedua bakal calon itu adalah Abdul Majid, A.Md dan Safriadi.
Penetapan calon terpilih ini digelar tanggal 6 September sekaligus pengambilan nomor urut. Sesuai jadwal PAW Kepala Desa Pernek dan Desa Kalabeso, dilaksanakan tanggal 12 September 2022.
Di Desa Pernek sebut Uchas, ada sebanyak 213 jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka ini lebih banyak dibanding DPT yang ada di Desa Kalabeso, yakni 169 orang.
Berbeda dengan pemilihan kepala desa pada umumnya, pemilih yang berhak menyalurkan suaranya dalam PAW ini merupakan perwakilan warga yang ada di desa setempat. Mereka terang Uchas, berlatang belakang tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat.
Untuk diketahui PAW ini dilakukan karena pejabat Kepala Desa Pernek sebelumnya Saguni dan Kepala Desa Kalabeso Syarafuddin, A.Md meninggal dunia.
Berdasarkan aturan ketika jabatan kepala desa yang kosong ini tersisa lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan PAW. Kedua kepala desa tersebut dilantik tahun 2020 lalu. Itu artinya, masih tersisa 3 tahun lebih lagi masa jabatannya atau baru purna tugas pada tahun 2026 mendatang. (PS)