SUMBAWA – Dua pelajar diciduk polisi saat mengambil paket berisi tramadol di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Lintas Sumbawa-Tano, Labuan Badas, Selasa (19/7).
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi mengungkapkan, kedua pelaku adalah laki-laki berinisial ADA (19) warga BTN Griya Idola dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa. Keduanya masih berstatus pelajar.
Pengungkapan itu berawal dari informasi dari Balai POM Mataram terkait adanya paket pengiriman barang yang diduga berisi obat terlarang.
Balai POM kemudian menggandeng Polres Sumbawa untuk melakukan pemantauan di tempat pengambilan barang. Dan benar saja, kedua pelajar itu datang dan akhirnya dibekuk.
”Setelah pemilik paket tersebut mengambil paketnya, petugas gabungan kemudian langsung menyergap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan,” tutur Kasat, Rabu (20/7).
Setelah paket dibuka ditemukan 10 strip obat-obatan terlarang jenis tramadol. Kini, kedua pelajar diamankan di Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami asal muasal barang tersebut.
”Kedua pemuda ini sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna pengembangan terkait asal mula obat-obatan tersebut,” pungkasnya. (PS)